Pada Hari Kamis 23 September 2021 pukul 09.00 WIB BPS Kabupaten Aceh Barat telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu
(PST) BPS Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021. FGD dihadiri oleh Perwakilan
Pengguna Layanan Data dari PNS, Dosen dan Mahasiswa.
FGD
Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021 di buka oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Barat Bapak Mughlisuddin dan Narasumber Bapak Saijal Wahbi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat. Dalam Arahan dan sambutannya Kepala BPS Kabupaten Aceh Barat menyampaikan perlunya Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Barat
sebagai bentuk janji layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Kabupaten Aceh Barat. Disisi lain pengguna layanan harus memenuhi syarat-syarat yang
sudah ditetapkan dalam standar pelayanan tersebut untuk mendapatkan
layanan yang diinginkan.
Sedangkan
Bapak Saijal Wahbi dalam paparannya dengan tema "Paradigma Baru Pelayanan Menuju Layanan Yang Membahagiakan" menyampaikan cara dan langkah untuk mencapai
predikat pelayanan publik yang membahagiakan tersebut diantaranya yaitu melayani pengguna data dengan ramah, tepat dan cepat, menciptakan suasana agar publik merasa dipentingkan serta menempatkan masyarakat sebagai mitra.